KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat
menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini
kami membahas mengenai “ Sistem Pemerintahan Daerah ”.
Makalah ini dibuat dengan berbagai bantuan dari
berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama
mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang
mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk
memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik konstruktif
dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah
selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
bagi kita sekalian.
Surabaya, 21
April 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I.PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ……………………………………………………….. 1
B. Rumusan Masalah ……………………………………………………. 2
C. Tujuan ………………………………………………………………… 3
BAB II.PEMBAHASAN
A. Pengertian Otonomi Daerah …………………………………………. 3
B. Hakekat Otonomi Daerah ……………………………………….…… 4
C. Tujuan Otonomi Daerah ………………………………………….…. 4
D. Prinsip – prinsip Otonomi Daerah …………………………………... 5
E. Fungsi Otonomi Daerah ……………………………………………... 6
F. Fungsi Otonomi Daerah …………………………………………...… 6
G. Asas Otonomi Daerah ……………………………………………...… 7
BAB III.PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………………………………..…… 12
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan sebuah negara
kesatuan yang menerapkan otonomi kepada daerah atau desentralisasi yang sedikit
mirip dengan negara serikat/federal. Namun terdapat perbedaan-perbedaan yang
menjadikan keduanya tidak sama. Otonomi daerah bisa diartikan sebagai kewajiban
yang dikuasakan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat
untuk meningkatkan daya guna dan juga hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban yaitu
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yg berwenang
mengutur dan mengatur pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai
prakarsa sendiri berdasarkan keinginan dan suara masyarakat. Pelaksanaan
otonomi daerah selain berdasarkan pada aturan hukum, juga sebagai penerapan
tuntutan globalisasi yang wajib diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, utamanya dalam
menggali, mengatur, dan memanfaatkan potensi besar yang ada di masing-masing
daerah.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian otonomi daerah?
2. Apa hakekat otonomi daerah?
3. Apa tujuan dari otonomi daerah?
4. Bagaimana prinsip – prinsip otonomi daerah?
5. Apa fungsi dari otonomi daerah?
6. Apa asas dari otonomi daerah?
7. Bagaimana tolok ukur dari keberhasilan otonomi daerah?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian otonomi daerah.
2.
Untuk mengetahui hakekat otonomi daerah.
3.
Untuk men getahui tujuan dari otonomi daerah.
4.
Untuk mengetahui prinsip – prinsip otonomi daerah.
5.
Untuk mengetahui fungsi dari otonomi daerah.
6.
Untuk mengetahui asas otonomi daerah.
7.
Untuk mengerahui tolok ukur keberhasilan otonomi daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Otonomi Daerah.
Perubahan ke 4 (empat) UUD 1945 menyatakan jelas mengenai bentuk dan susunan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia. Pasal 18 ayat (1) berbunyi :
“ Negara Kesatuan Repulik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap propisi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur Undang-Undang”.
Sedang Pasal
18 ayat (5) UUD 1945 menyebutkan bahwa:
“pemerintah daerah merupakan daerah
otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya serta
mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”.
Definisi Pemerintahan Daerah di
dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2,
adalah sebagai berikut:
“Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
Melihat definisi pemerintahan daerah
seperti yang telah dikemukakan diatas,maka yang dimaksud
pemerintahan daerah disini adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi dimana unsur penyelenggara
pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.
B. Hakekat Otonomi Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara melaksanakan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Sehubungan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat diperlukan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah dan juga jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang menunjukan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
C.
Tujuan Otonomi Daerah.
Tujuan utama dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari urusan yang tidak seharusnya menjadi pikiran pemerintah pusat. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan
Manajemen Keuangan Daerah) adalah untuk meningkatkan pelayanan publik (public
service) dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terdapat tiga misi
utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik & kesejahteraan masyarakat.
- Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
- Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
Kemudian
tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada
intinya hampir sama, yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan
prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis dan bertanggung
jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban
pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk
koordinasi tingkat lokal.
D.
Prinsip – prinsip Otonomi Daerah
Agar dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang menitik beratkan pada Daerah sesuai dengan tujuannya, seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah mempunyai prinsip sebagai berikut:
1.
Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan
dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan
keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi
lias, nyata dan bretanggung jawab.
3. Pelaksanaan
otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota,
sedangkan untuk propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan
konstitusi Negara, sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat
dan daerah, serta antar daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan
kemandirian daerah otonom dan karenanya
dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada bagi wilayah administrasi.
6. Pelaksanaan otonomi daerah lebih meningkatkan
perananan dan fungsi badan legislative darah , baik fungsi legislatif, fungsi
pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
7.
Pelaksanaan asas
dekonsentrasi diletakan pada daerah provinsi dalam kedudukanya sebagai wilayah
administrative untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang
dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
Berdasarkan prinsip tersebut di atas, maka dapat diartikan bahwa peranan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah cukup besar. Terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, akan tetapi masih tetap dalam kerangka memperkokoh negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Prinsip-prinsip tersebut perlu dipahami oleh setiap aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan pemerintah pusat sebagai perumus kebijaksanaan.
E.
Fungsi Otonomi Daerah.
Fungsi pemerintah daerah dapat
diartikan sebagai perangkat daerah menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan
jalannya pemerintahan.
Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 32
Tahun 2004 adalah :
a. Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b. Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
c. Pemerintah
daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan
pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut
meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan
sumber daya lainnya.
F.
Asas Otonomi Daerah
Dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah, sangat
bertalian erat dengan beberapa asas
dalam pemerintahan suatu negara, yakni sebagai berikut:
a.
Asas sentralisasi
Asas sentralisasi adalah sistem pemerintahan dimana
sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah
pusat.
b.
Asas desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan dalam sistem Negara Kesatuan RepubliK Indonesia
c.
Asas dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada
instansi vertical wilayah tertentu.
d.
Asas tugas pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah
kepada daera dan/atau desa; dari pemerintah provinsi kepada pemerintah
kabupaten/kota dan/atau desa; serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk tugas tertentu.
Asas desentralisasi dalam
pemerintahan daerah di Indonesia dapat ditanggapi sebagai hubungan hukum
keperdataan, dimana terdapat penyerahan sebagian hak dari pemilik hak kepada
penerima sebagain hak, dengan obyek tertentu. Pemilik hak pemerintahan adalah
di tangan pemerintah, dan hak pemerintahan tersebut diberikan kepada pemerintah
daerah, dengan obyek hak berupa kewenangan pemerintah dalam bentuk untuk
mengatur urusan pemerintahan, dengan tetap dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Ditinjau dari
sudut penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi antara lain bertujuan
meringankan beban pekerjaan Pemerintah Pusat. Dengan desentralisasi tugas dan
pekerjaan dialihkan kepada Daerah. Pemerintah Pusat dengan demikian dapat
memusatkan perhatian pada hal-hal yang bersangkutan dengan kepentingan nasional
atau Negara secara keseluruhan.
Dengan
demikian, menurut hemat penulis desentralisasi merupakan asas yang menyatukan
penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau dari pemerintah
daerah yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah yang lebih rendah sehingga
menjadi urusan rumah tangga sendiri daerah itu. Untuk itu semua prakarsa,
wewenang dan tanggungjawab mengenai urusan-urusan diserahkan sepenuhnya menjadi
tanggungjawab daerah itu.
Tujuan utama yang ingin dicapai melalui
kebijaksanaan desentralisasi yaitu:
a.
Tujuan politik akan memposisikan
Pemerintah Daerah sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat
lokal dan secara agregat akan berkontribusi pada pendidikan politik
secara nasional untuk mencapai terwujudnya civil society.
b.
Tujuan administratif akan
memposisikan Pemerintah Daerah sebagi unit pemerintahan di tingkat lokal yang
berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif, efisien, dan
ekonomis yang dalam hal ini terkait dalam pelayanan publik.
Sejalan dengan pendapat tersebut,
ide desentralisasi yang terwujud dalam konsep otonomi daerah sangat terkait
dengan konsep pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu dalam desentralisasi
terdapat 3 (tiga) dimensi utama, yaitu:
1.
Dimensi
ekonomi, rakyat memperoleh kesempatan dan kebebasan untuk
mengembangkan kegiatan ekonominya sehingga mereka secara relatif melepaskan
ketergantungannya terhadap bentuk-bentuk intervensi pemerintah, termasuk
didalamnya mengembangkan paradigma pembangunan yang berorientasi pada ekonomi
kerakyatan. Dalam konteks ini, eksploitasi sumber daya dilakukan untuk
kepentingan masyarakat luas, dilakukan oleh masyarakat lokal;
2.
Dimensi
politik, yakni berdayanya masyarakat secara politik, yaitu
ketergantungan organisasi-organisasi rakyat dari pemerintah;
3.
Dimensi
psikologis, yakni perasaan individu yang terakumulasi menjadi
perasaan kolektif (bersama) bahwa kebebasan menentukan nasib sendiri menjadi
sebuah keniscayaan demokrasi. Tidak ada perasaan bahwa “orang pusat”
lebih hebat dari “orang daerah” dan sebaliknya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas,
tampak bahwa tujuan yang akan diwujudkan dengan dianutnya konsep desentralisasi
adalah agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan (concentration of power)
pada satu pihak saja, yakni Pemerintah Pusat. Dan dengan desentralisasi
diharapkan terjadi distribusi kekuasaan (distribution of power) maupun
transfer kekuasaan (transfer of power) dan terciptannya pelayanan masyarakat
(public services) yang efektif, efisien dan ekonomis serta terwujudnya
pemerintahan yang demokratis (democratic government) sebagai model
pemerintahan modern serta menghindari lahirnya pemerintahan sentralistik yang
sebenarnya sudah tidak populer. Pemerintahan sentralistik menjadi tidak popular
karena tidak mampu memahami dan menterjemahkan secara cepat dan tepat
nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di daerah, serta kurangnya pemahaman
terhadap sentiment lokal. Salah satu alasan karena warga masyarakat merasa
lebih aman dan tentram dengan badan pemerintah lokal yang lebih mengetahui
keinginan, aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah, serta lebih baik secara
fisik dan juga secara psikologis.
Kebijakan desentralisasi yang dijalankan di Indonesia
sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tidak lagi merujuk pada istilah tingkatan
karena hubungan provinsi dan daerah kita bersifat coordinate dan independent.
Distribusi fungsi diberikan pada provinsi atau pada tingkatan pertama dalam
pembagian dan kabupaten atau kota setara dengan tingkatan ke dua. Selain itu,
UU No. 32 Tahun 2004 juga mengatur distribusi fungsi pada pemerintahan desa
yang setara dengan tingkatan ketiga. Namun dalam hal pelaksanaannya, distribusi
fungsi pada pemerintahan desa dijalankan dibawah subordinasi dan bergantung
pada daerah kabupaten atau kota.
Sistem otonomi daerah yang memberikan sebagian
wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di
putuskan di tingkat pemerintah daerah. Kelebihan sistem ini adalah sebagian
besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah
tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari
sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang
berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan kepentingan golongan
dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal
tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Pemberian otonomi daerah sebagai perwujudan dari
desentralisasi pada hakekatnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat (UU No. 32 Tahun 2004).
Desentralisasi diselenggarakan untuk mewakili
kepentingan nasional. Desentralisasi diselenggarakan untuk mewakili kepentingan
masyarakat setempat (lokal) di daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Mengingat masyarakat tiap masyarakat lokal memiliki keunikan
masing-masing, dengan demikian hanya cocok jika instrumen desentralisasi
diterapkan.
Desentralisasi menurut berbagai
pakar memiliki segi positif, diantaranya : secara ekonomi, meningkatkan
efisiensi dalam penyediaan jasa dan barang publik yang dibutuhkan masyarakat
setempat, megurangi biaya, meningkatkan output dan lebih efektif dalam
penggunaan sumber daya manusia. Secara politis, desentralisasi dianggap
memperkuat akuntabilitas, political skills dan integrasi nasional.
Desentralisasi lebih mendekatkan pemerintah dengan masyarakatnya,
memberikan/menyediakan layanan lebih baik, mengembangkan kebebasan, persamaan
dan kesejahteraan.
G.
Keberhasilan Otonomi Daerah
Untuk mengetahui apakah suatu daerah otonom mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, Syamsi (1986: 199) menegaskan beberapa ukuran sebagai berikut:
1. Kemampuan struktural organisasi
Struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya, jumlah dan ragam unit cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang cukup jelas.
2. Kemampuan aparatur pemerintah daerah
Aparat pemerintah daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Keahlian, moral, disiplin dan kejujuran saling menunjang tercapainya tujuan yang diinginkan.
3. Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat
Pemerintah daerah harus mampu mendorong masyarakat agar memiliki kemauan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan.
4. Kemampuan keuangan daerah
Pemerintah daerah harus mampu membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud pelaksanaan, pengaturan dan pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber dana antara lain berasal dari PAD atau sebagian dari subsidi pemerintah pusat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
desentralisasi dimana unsur penyelenggara pemerintah daerah adalah Gubernur,
Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.
·
Pelaksanaan otonomi daerah pada
hakekatnya merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dengan cara melaksanakan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan
masyarakat.
·
Tujuan utama dilaksanakannya
kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari urusan yang
tidak seharusnya menjadi pikiran pemerintah pusat.
·
tujuan otonomi daerah Undang-undang
No 32 tahun 2004 yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan
prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis dan bertanggung
jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban
pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk
koordinasi tingkat lokal.
·
Penyelenggaraan Pemerintahan
otonomi daerah mempunyai prinsip yang terdapat pada Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004.
·
Fungsi
Pemerintahan Otonomi Daerah terdapat pada -Undang No.
32 Tahun 2004.
·
Pemerintahan Otonomi Daerah
menggunakan Asas desentralisasi.
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Ada bebrapa
tolok ukur untuk mengukur keberhasilan pemerintahan otonomi daerah, yaitu :
1. Kemampuan struktural
organisasi
2. Kemampuan aparatur
pemerintah daerah
3. Kemampuan mendorong
partisipasi masyarakat.
4. Kemampuan keuangan daerah.
4. Kemampuan keuangan daerah.
DAFTAR
PUSTAKA
http://bahan daerah/Sistem
Pemerintahan Daerah-Otonomi Daerah.htm
http://bahan daerah/Law Learning
Center PENGERTIAN, FUNGSI, DAN ASAS
PEMERINTAHAN DAERAH.htm
http://bahan daerah/wantik_daniel@yahoo.co.id MAKALAH SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH.htm

0 Response to "SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH"
Posting Komentar